-->

Type something and hit enter

ads here
By On
advertise here


Beigini Kriteria Power Bank Diizinkan Dibawa Naik Pesawat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membatasi baterai cadangan (power bank) yang boleh dibawa naik pesawat. SE No. 015 tahun 2018 itu, sudah diberitahukan ke regulator penerbangan dan operator maskapai sejak Kamis (9/3) pekan lalu, untuk diberlakukan.
Dalam SE itu ditetapkan, power bank boleh dibawa naik pesawat hanya yang memiliki kapasitas daya 100 watt-hour (Wh). untuk power bank yang dayanya antara 100 Wh sampai 160 Wh, diizinkan dibawa jika diizinkan oleh maskapai, sedangkan yang di atas 160 Wh dilarang untuk dibawa terbang.
pada dasarnya, power bank yang beredar di pasaran memberi keterangan akan kekuatan arus yang biasa dinyatakan dalam ampere (Ah). Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Ditjen Perhubungan Udara, Senin (12/3) dijelaskan, untuk mengetahui daya dari power bank yang akan dibawa calon penumpang penerbangan, maka rumusnya adalah: E = V x I.
E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh)

V = tegangan, satuannya adalah volt (V)
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah)

Apabila power bank hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000. Contohnya jika power bank memiliki daya 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6 Ah. 
Sedangkan daya perjamnya adalah perkalian ampere-hour dengan tegangan power bank tersebut. Misalnya tegangannya 5 V, maka daya per jam-nya adalah 5 x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, aturan ini diterbitkan menyusul meledaknya power bank yang dibawa penumpang maskapai China Southern Airlines, di Bandara Guangzhou, China. 
beruntung tidak ada kerusakan maupun korban dalam kecelakaan tersebut. Api segera padam setelah awak kabin menyiramnya dengan air. Meski begitu, penerbangan sempat tertunda selama tiga jam. 
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Melihat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa power bank dan baterai lithium cadangan, dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan,” kata Agus seperti dikutip dari pernyataan tertulis yang diterbitkan Senin (12/3).
Agus mengimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut. Hal ini demi keselamatan dan keamanan penerbangan. Karena menurutnya, keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang.

Click to comment